Spinner

Tupoksi

TUPOKSI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
  • Dinas Pemuda dan Olahraga: Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 (sebagai mana telah di rubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2013 tentang struktur organisasi) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar (Lembaran Daerah Nomor 147 Tahun 2007) dengan tugas pokok Dinas Pemuda dan Olahraga menyusun rencana, membina, mengembangkan dan mengawasi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya serta pemberdayaan kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Pemuda dan Olahraga. Dalam melaksanakan tugas Dinas Pemuda dan Olaharaga, sebagaimana dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 100 Tahun 2016, yaitu dengan uraian tugas sebagai berikut:
    • Melakukan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader Kota Makassar;
    • Memberdayaan dan mengembangkan organisasi kepemudaan tingkat Kota Makassar;
    • Membina dan mengembangkan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Kota Makassar;
    • Menyelenggarakan kejuaraanolahraga tingkat Kota Makassar;
    • Membina dan mengembangkan olahraga prestasi dan olaharaga rekreasi;
    • Membina dan mengembangkan organisasi olahraga dan organisasi kepramukaan tingkat Kota Makassar;
  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
TUPOKSI KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
TUPOKSI SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas, Sekretariat menyelenggarakanfungsi :
  • Perencanaan operasional urusan perencanaan dan peloporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pengkoordinasian urusan perencanaan dan peloporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
TUPOKSI SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Subbagian Perencanaan dan pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas. Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  • perencanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas :
  • merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPASubbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • menghimpun bahan dan menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  • menghimpun bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • menghimpun, memaduserasikan dan menyiapkan bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dari setiap bidang untuk dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  • menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan evaluasi;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
TUPOKSI SUBBAGIAN KEUANGAN
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi dan akuntansi keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
  • perencanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  • pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
  • merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  • menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  • melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • meneliti dan memverifikasi kelengkapan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dokumen pencairan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lingkup dinas;
  • menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
TUPOKSI SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian. Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • perencanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  • pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga,kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  • pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :
  • merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku;
  • melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup dinas;
  • meminta dan menganalisa rencana kebutuhan barang unit dari setiap bidang;
  • membuat daftar kebutuhan barang dan rencana tahunan barang unit;
  • menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan barang;
  • melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian barang di lingkup dinas;
  • melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris Daerah;
  • melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler dinas;
  • menghimpun bahan dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  • menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
TUPOKSI BIDANG PEMBERDAYAAN PEMUDA
Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pemuda melalui peningkatan sumber daya dan kemitraan pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas dan kewirausahaan pemuda. Bidang Pemberdayaan Pemuda dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
  • perencanaan kegiatan operasional di bidang pemberdayaan pemuda;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan pemuda;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan pemuda;
  • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan pemuda;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA
Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi kepemudaan dan kepramukaan serta organisasi/komunitas hobi.Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  • perencanaan kegiatan operasional di bidang pengembangan pemuda;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan pemuda;
  • pengoordinasian kegiatan di bidang pengembangan pemuda;
  • pengendalian, evaluasi dan pelaporankegiatan di bidang pengembangan pemuda;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
TUPOKSI BIDANG PEMBUDAYAAN PEMUDA
Bidang Pembudayaan Olahraga yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan melalui pembudayaan olahraga. Bidang Pembudayaan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • perencanaan kegiatan operasional di bidang pembudayaan olahraga;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang pembudayaan olahraga;
  • pengoordinasian kegiatan di bidang pembudayaan olahraga;
  • pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembudayaan olahraga;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
TUPOKSI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan peningkatan prestasi serta infrastruktur olahraga.Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • perencanaan kegiatan operasional di bidang peningkatan prestasi olahraga;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
  • pengoordinasian kegiatan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
  • pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Dispora Makassar

Portal informasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Makassar.
Email. dispora@makassarkota.go.id
Telpon. +62411-123456

Partner

  • KONI
  • KNPI
  • NPC
  • PRAMUKA
  • KORNI
  • PPI Paskib

Makassar Sites

  • Pemkot Makassar
  • Dinas Parawisata
  • Dinas Koperasi & UMKM

Dispora Makassar

© Copyright Dispora Kota Makassar All Rights Reserved.